Proses Terbitnya Ijin Pertambangan Yang Sesuai Prosedur !


Bisnis pertambangan sangatlah kompleks, mari kita bahas secara rinci dari hulu ke hilir.

Pertama perusahaan pertambangan baru boleh melakukan kegiatan operasi produksi setelah memegang ijin operasi produksi yang mana didalamnya harus sudah berijin IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kawasan selain APL (area pengguaan lain). Pada awal pendirian IUP (ijin usaha pertambangan) ada yang namanya proses ekplorasi, proses ini sangat krusial yang akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan baik dari segi ekonomi dan lingkungan.

Proses eksplorasi memerlukan peran seorang geologist untuk mencari, menemukan dan mendata mineral ekonomis maupun batubara di area yang telah ditargetkan, pada awalnya untuk menghindari pengajuan wilayah buta, maka sebelum mengajukan ijin IUP eksplorasi harus terlebih dahulu dilakukan mapping atau mengajukan IUP ekplorasi terlebih dahulu dengan area yang luas dan kemudian dilakukan mapping, setelah dilakukan mapping, maka area yang final untuk diajukan adalah hanya area yang berpotensi saja.

Pada pertambangan batubara khusunya, tidak semua area yang diajukan harus terdapat batubara karena pada saat proses penambangan memerlukan area untuk meletakan limbah/waste batuan selain batubara, sebenarnya ada cara lain jika memang seluruh area merupakan area yang berpotensi untuk diambil batubaranya, yakni dengan cara inpit dump, namun hal ini akan memakan biaya dan effort yang lebih banyak, karena material overburden/limbah hanya kita pindahkan ke area yang belom dibuka, namun ketika penggalian sudah sampai ke titik final, material limbah/overburden ini kita masukan kembali kedala lubang bekas penggalian. sehingga secara teknik akan melakukan kerja dua kali dan tentu biayanya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan menyimapkan tempat untuk dumping atau membuat material overburden yang dinamakan Disposal.

setelah dilakukan mapping, dan area mengalami penciutan maka tahapan selanjutnya adalah meningkatkan ijin ke IUP OP dengan cara melengkapi dokumen dokumen peningkatan ke status operasi produksi seperti dokumen AMDAL (analisis dampak lingkungan), ijin lingkungan, studi kelayakan (FS), rencana reklamasi (RR), rencana pasca tambang (RPT) kemudian persyaratan tersebut diajukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi tertuju kepada Menteri ESDM di Jakarta.

setelah terbit ijin IUP OP maka proses selanjutnya, jika area yang masuk IUP bukan Area Penggunaan Lain (APL) maka diperlukan IPPKH untuk bisa melakukan penambangan, pengajuan IPPKH ini membutuhka dokumen Pertek (pertimbangan teknis) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas ESDM Provinsi, baru setelah mendapatkan pertek, pengajuan IPPKH bisa dilaksanakan dengan tertuju kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

sebelum mengajukan IPPKH agar posisi lokasi yang akan dijadikan tambang bisa tepat sasaran, maka perlu dilakukan eksplorasi pemboran, dalam eksplorasi pemboran diperlukan ijin IPPKH eksplorasi yang intinya KLHK dan ESDM memberikan ijin untuk dilakukan pemboran di area yang diajukan. proses pemboran dapat berlangung selama setahun ataupun 2 tahun tergantung luasan yang ingin dicover/dipastikan keterdapatan sumberdaya nya. barulah setelah mendapatkan perhitungan besaran cadangan, diajukanlah luasan area yang akan dimintakan IPPKH, meliputi area tambang (Pit, Disposal, Settling Pond), mess, workshop, jalan tambang) dan juga jalan hauling jika memang diperlukan.Barulah setelah proses IPPKH selesai dan ijin diberikan, bisa dikaukan proses penambangan.

Komentar

Postingan Populer