Langsung ke konten utama

Proses Terbitnya Ijin Pertambangan Sesuai Prosedur


Bisnis pertambangan sangatlah kompleks, mari kita bahas secara rinci dari hulu ke hilir.

Pertama, perusahaan pertambangan baru boleh melakukan kegiatan operasi produksi setelah memegang Izin Operasi Produksi yang mana di dalamnya harus sudah berizin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kawasan selain APL (area penggunaan lain). Pada awal pendirian IUP (Izin Usaha Pertambangan) ada yang namanya proses eksplorasi. Proses ini sangat krusial dan akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan.

Proses eksplorasi memerlukan peran seorang geologis untuk mencari, menemukan, dan mendata mineral ekonomis maupun batubara di area yang telah ditargetkan. Pada awalnya, untuk menghindari pengajuan wilayah buta, sebelum mengajukan izin IUP eksplorasi, harus terlebih dahulu dilakukan pemetaan atau mengajukan IUP eksplorasi terlebih dahulu dengan area yang luas, dan kemudian dilakukan pemetaan. Setelah dilakukan pemetaan, area yang final untuk diajukan adalah hanya area yang berpotensi saja.

Pada pertambangan batubara khusunya, tidak semua area yang diajukan harus terdapat batubara karena pada saat proses penambangan memerlukan area untuk meletakan limbah batuan selain batubara, sebenarnya ada cara lain jika memang seluruh area merupakan area yang berpotensi untuk diambil batubaranya, yakni dengan cara inpit dump, namun hal ini akan memakan biaya dan effort yang lebih banyak, karena material overburden hanya kita pindahkan ke area yang belom dibuka, namun ketika penggalian sudah sampai ke titik final, material overburden ini kita masukan kembali kedalam lubang bekas penggalian. Sehingga secara teknis akan melakukan kerja dua kali dan tentu biayanya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan menyiapkan tempat untuk dumping atau membuang material overburden yang dinamakan Disposal.

Setelah dilakukan pemetaan dan area mengalami penciutan, tahapan selanjutnya adalah meningkatkan izin ke IUP OP dengan cara melengkapi dokumen-dokumen peningkatan ke status operasi produksi seperti Dokumen AMDAL (analisis dampak lingkungan), Izin Lingkungan, Studi Kelayakan (FS), Rencana Reklamasi (RR), Rencana Pascatambang (RPT), kemudian persyaratan tersebut diajukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi, tertuju kepada Menteri ESDM di Jakarta.

Setelah terbit izin IUP OP, proses selanjutnya adalah mengajukan IPPKH. Jika area yang masuk IUP bukan Area Penggunaan Lain (APL), maka diperlukan IPPKH untuk bisa melakukan penambangan. Pengajuan IPPKH ini membutuhkan dokumen Pertek (Pertimbangan Teknis) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas ESDM Provinsi. Baru setelah mendapatkan Pertek, pengajuan IPPKH bisa dilaksanakan dengan tertuju kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sebelum mengajukan IPPKH agar posisi lokasi yang akan dijadikan tambang bisa tepat sasaran, perlu dilakukan eksplorasi pemboran. Dalam eksplorasi pemboran diperlukan izin IPPKH eksplorasi yang intinya KLHK dan ESDM memberikan izin untuk dilakukan pemboran di area yang diajukan. Proses pemboran dapat berlangsung umumnya selama 1 tahun ataupun 2 tahun tergantung luasan yang ingin dipastikan keterdapatan sumberdaya-nya.

Barulah setelah mendapatkan perhitungan besaran cadangan, diajukanlah luasan area yang akan dimintakan IPPKH, meliputi Area Tambang (Pit, Disposal, Settling Pond), Mess, Workshop, Jalan Tambang) Dan juga Jalan Hauling jika memang diperlukan, barulah setelah proses IPPKH selesai dan izin diberikan, bisa dilakukan proses penambangan. Namun sebelumnya harus dilakukan proses TC (Timber Cruising) penghitungan pohon yang akan ditebang atau hilang karena pembukaan area penambangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan kebutuhan alat berat penambangan batubara

  Dalam project penambangan terdapat beberapa point penting yang harus dianggarkan demi tercapainya target produksi. Point point penting adalah sebagai berikut : 1.        Fuel Cost 2.        Rent Cost 3.        Remuneration/salary 4.        Meals 5.        Consumable and Safety Fuel cost adalah budget bulanan yang wajib dikeluarkan Perusahaan untuk membisayai penggunaan fuel alat-alat operasional, seperti excavator, Dump truck, grader,dozer,Light vehicle (LV), genset dll. Sedangkan Rent cost adalah budget bulanan yang wajib dikeluarkan Perusahaan untuk membiayai biaya sewa alat-alat opersasional tersebut diatas, mau kita sewa ataupun milik pribadi tetap dianggarkan biaya pemakaian alat tersebut. Remuneration atau lebih dikenal dengan istilah gaji karyawan adalah budget bulanan untuk membayar kerja karyawan, biasanya...

Formasi Tanjung (Tet), Formasi Puruk Cahu (Tomc), Formasi Pamaluan (Tomp), dan Formasi Gunung Api Malasan (Tomv)

  ANALYSIS ROCK FORMATION Source:   Mineral dan Batubara (esdm.go.id) 1.         Formasi Tanjung (Tet) Formasi ini berumur eosen, didalam peta ditunjukan dengan warna kuning, formasi ini menghasilkan endapan Batubara dengan kalori CV gar > 5000 kalori, dengan litologi batuan berupa batulempung, batupasir, Batubara dengan dominasi batulempung yang relative tebal. Batubara pada formasi ini termasuk medium kalori dengan multi seam. 2.        Formasi Puruk Cahu (Tomc) Formasi ini berumur oligosen-miosen, pada peta ditunjukan dengan warna hijau tua, formasi ini menghasilkan endapan Batubara dengan kalori gar > 5000 kalori dengan seam Batubara yang bervarasi antara 0.5m- 4 m didominasi perselingan batulempung dan batubasir. Batubara pada formasi ini termasuk Batubara medium kalori dengan multi seam, dan berumur lebih muda jika dibandingkan dengan Formasi Tanjung. 3.        Formasi Pamaluan (To...

REKOMENDASI PENDIRIAN AREA IUP DI KABUPATEN KAPUAS,KALIMANTAN TENGAH

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah mewajibkan kepada pemilik IUP di Seluruh Indonesia untuk melakukan penginputan data ke dalam sistem, terkait kegiatan eksplorasi yang dilakukan. Kegiatan eksplorasi berupa eksplorasi pemboran dimasukan ke dalam data EDW (Exploration Data Warehouse) dan EMS (Exploration Management System) kedua nya memuat data terkait jumlah titik pemboran, hasil pemboran, maupun analisa kualitas dari batubaranya itu sendiri. sehingga dapat memberian gambaran mengenai kualitas batubara di sekitarnya yang berdekatan dengan IUP yang sudah ada dan melaporkan hasil eksplorasinya. Maka dari itu dimana area diantara IUP yang masih kosong atau belum ada kepemilikan IUP namun kualitas batubara di sekitarnya termasuk dalam kategori high calories,maka bisa disimpulkan bahwasanya kawasan tersebut berpotensi terdapat batubara yang high calories juga, karena penyebaran batubara mengikuti arah perlapisan batuan, yang mana arah strike menandakan arah penyebaran lapisan ...