Bisnis pertambangan sangatlah kompleks, mari kita bahas secara rinci dari hulu ke hilir.
Pertama, perusahaan pertambangan baru boleh melakukan kegiatan operasi produksi setelah memegang Izin Operasi Produksi yang mana di dalamnya harus sudah berizin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kawasan selain APL (area penggunaan lain). Pada awal pendirian IUP (Izin Usaha Pertambangan) ada yang namanya proses eksplorasi. Proses ini sangat krusial dan akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan.
Proses eksplorasi memerlukan peran seorang geologis untuk mencari, menemukan, dan mendata mineral ekonomis maupun batubara di area yang telah ditargetkan. Pada awalnya, untuk menghindari pengajuan wilayah buta, sebelum mengajukan izin IUP eksplorasi, harus terlebih dahulu dilakukan pemetaan atau mengajukan IUP eksplorasi terlebih dahulu dengan area yang luas, dan kemudian dilakukan pemetaan. Setelah dilakukan pemetaan, area yang final untuk diajukan adalah hanya area yang berpotensi saja.
Pada pertambangan batubara khusunya, tidak semua area yang diajukan harus terdapat batubara karena pada saat proses penambangan memerlukan area untuk meletakan limbah batuan selain batubara, sebenarnya ada cara lain jika memang seluruh area merupakan area yang berpotensi untuk diambil batubaranya, yakni dengan cara inpit dump, namun hal ini akan memakan biaya dan effort yang lebih banyak, karena material overburden hanya kita pindahkan ke area yang belom dibuka, namun ketika penggalian sudah sampai ke titik final, material overburden ini kita masukan kembali kedalam lubang bekas penggalian. Sehingga secara teknis akan melakukan kerja dua kali dan tentu biayanya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan menyiapkan tempat untuk dumping atau membuang material overburden yang dinamakan Disposal.
Setelah dilakukan pemetaan dan area mengalami penciutan, tahapan selanjutnya adalah meningkatkan izin ke IUP OP dengan cara melengkapi dokumen-dokumen peningkatan ke status operasi produksi seperti Dokumen AMDAL (analisis dampak lingkungan), Izin Lingkungan, Studi Kelayakan (FS), Rencana Reklamasi (RR), Rencana Pascatambang (RPT), kemudian persyaratan tersebut diajukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi, tertuju kepada Menteri ESDM di Jakarta.
Setelah terbit izin IUP OP, proses selanjutnya adalah mengajukan IPPKH. Jika area yang masuk IUP bukan Area Penggunaan Lain (APL), maka diperlukan IPPKH untuk bisa melakukan penambangan. Pengajuan IPPKH ini membutuhkan dokumen Pertek (Pertimbangan Teknis) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas ESDM Provinsi. Baru setelah mendapatkan Pertek, pengajuan IPPKH bisa dilaksanakan dengan tertuju kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sebelum mengajukan IPPKH agar posisi lokasi yang akan dijadikan tambang bisa tepat sasaran, perlu dilakukan eksplorasi pemboran. Dalam eksplorasi pemboran diperlukan izin IPPKH eksplorasi yang intinya KLHK dan ESDM memberikan izin untuk dilakukan pemboran di area yang diajukan. Proses pemboran dapat berlangsung umumnya selama 1 tahun ataupun 2 tahun tergantung luasan yang ingin dipastikan keterdapatan sumberdaya-nya.
Barulah setelah mendapatkan perhitungan besaran cadangan, diajukanlah luasan area yang akan dimintakan IPPKH, meliputi Area Tambang (Pit, Disposal, Settling Pond), Mess, Workshop, Jalan Tambang) Dan juga Jalan Hauling jika memang diperlukan, barulah setelah proses IPPKH selesai dan izin diberikan, bisa dilakukan proses penambangan. Namun sebelumnya harus dilakukan proses TC (Timber Cruising) penghitungan pohon yang akan ditebang atau hilang karena pembukaan area penambangan.

Komentar
Posting Komentar