REKOMENDASI PENDIRIAN AREA IUP DI KABUPATEN KAPUAS,KALIMANTAN TENGAH

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah mewajibkan kepada pemilik IUP di Seluruh Indonesia untuk melakukan penginputan data ke dalam sistem, terkait kegiatan eksplorasi yang dilakukan. Kegiatan eksplorasi berupa eksplorasi pemboran dimasukan ke dalam data EDW (Exploration Data Warehouse) dan EMS (Exploration Management System) kedua nya memuat data terkait jumlah titik pemboran, hasil pemboran, maupun analisa kualitas dari batubaranya itu sendiri. sehingga dapat memberian gambaran mengenai kualitas batubara di sekitarnya yang berdekatan dengan IUP yang sudah ada dan melaporkan hasil eksplorasinya. Maka dari itu dimana area diantara IUP yang masih kosong atau belum ada kepemilikan IUP namun kualitas batubara di sekitarnya termasuk dalam kategori high calories,maka bisa disimpulkan bahwasanya kawasan tersebut berpotensi terdapat batubara yang high calories juga, karena penyebaran batubara mengikuti arah perlapisan batuan, yang mana arah strike menandakan arah penyebaran lapisan batubara. Penulis merekomendasikan bagi investor yang ingin membuka IUP baru khususnya di Kabupaten Kapuas, bisa mempertimbangkan yang penulis buatkan areanya yang berwarna abu-abu. Pembuatan IUP baru mempunyai aturan maksimal pengajuan seluas 5000 Ha untuk IUP.





*Disclaimer : berdasarkan kadar kalori yang tinggi, belum di observasi lebih lanjut terkait tumpeng tindih kepemilikan penggunaan area

*sumber : Mineral dan Batubara

Komentar

Postingan Populer